Ads Newsify

header ads

Dalil Konsep Baku Khilafah

Dalil Khilafah


Sebagian oknum seringkali membiaskan konsep Khilafah dengan tudingan bahwa Khilafah itu bukan solusi karena "tidak ada sistem Khilafah" dan atau "tidak ada sistem baku Khilafah".

Dalil I: Bukti Khilafah adalah Bangunan Sistem yang Khas & Baku
Dari Hudzaifah r.a., dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

«ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ»
“Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR Ahmad, Abu Dawud al-Thayalisi dan al-Bazzar)

Kalimat khilâfat[an] ‘alâ minhâj al-nubuwwah mengandung petunjuk adanya manhaj kenabian dalam mengatur masyarakat. Hal itu ditegaskan para ulama yang menyifatinya sebagai manhaj siyasi yang tegak di atas fondasi akidah Islam dan mengatur masyarakat dengan aturan syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan.

Menariknya dalam kajian kebahasaan, kalimat (baca: syibh al-jumlah) ’alâ minhâj al-nubuwwah merupakan sifat dari kata khilâfah, sesuai kaidah bahasa:

الجُمَلُ بَعْدَ النَّكِرَاتِ صِفَاتٌ
“Kalimat-kalimat setelah kata-kata benda nakirah itu sifat-sifatnya.”[1]

Kalimat-kalimat (al-jumal) yang dimaksud dalam kaidah ini termasuk bentuk syibh al-jumlah seperti ungkapan ’alâ minhâj al-nubuwwah, yang termasuk syibh al-jumlah karena didahului huruf jarr (‘alâ) diikuti kata benda yang di-majrur yakni minhaj, di sisi lain kata benda yang disifatinya adalah kata benda tanpa alif lâm, yakni nakirah berupa kata khilâfat[an]. Sehingga menunjukkan secara jelas bahwa manhaj kenabian merupakan manhaj istimewa bagi sistem kekhilafahan yang wajib ditegakkan; menegaskan adanya kebakuan dan keistimewaan sistem pemerintahan dan tata kelola kenegaraan dalam Islam.

Apa makna khilafah ini?

Al-Imam al-Mulla Ali al-Qari (w. 1014 H) menjelaskan:

(على منهاج النبوة) أي: طريقتها الصورية والمعنوية
“(Di atas manhaj kenabian) yakni metodenya yang tersurat dan tersirat.”[2]

Yakni salafuna al-shalih meneladani metode kenabian dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Metode kepemimpinan yang menjadi pengganti kenabian dalam memelihara urusan Din ini, dan mengatur urusan dunia dengan akidah Islam sebagai fondasinya, dan syariat Islam sebagai aturannya sebagaimana ditegaskan para ulama.

Selengkapnya bisa ditelaah dalam buku Konsep Baku Khilafah Islamiyyah, disajikan dengan sajian ilmu syar'i dan balaghah nas-nas Alquran dan al-Sunnah yang dinukil sebagai dalil.

__________________
_________________________
Irfan Abu Naveed
Dosen & Penulis

Catatan Kaki
[1] Jamaluddin bin Hisyam, Mughnî al-Labîb ‘an Kutub al-A’ârîb, Damaskus: Dâr al-Fikr, cet. VI, 1985, hlm. 560.
[2] Nuruddin al-Mulla ‘Ali al-Qari, Mirqât al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh, juz VIII, hlm. 3376.

Post a Comment

0 Comments